Pasal-Pasal Terkait Dengan Sepeda
Berikut
ini adalah pasal-pasal terkait sepeda pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Pasal 25 (1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa: g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; Pasal 45 (1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: b. lajur sepeda; Pasal 62 (1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda. (2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. Pasal 106 (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalanwajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda. Paragraf 8 Kendaraan Tidak Bermotor Pasal 122 (1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang: dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan; mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor. (2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang. Pasal 123 Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya. Pasal 284 Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan
keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan
atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Pasal 310 (1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena
kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan
Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat
(2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (2)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena
kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka
ringan dan kerusakan Kendaraandan/atau barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00
(dua juta rupiah). (3)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yangkarena
kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka
berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (4) Dalam
hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan
orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas
juta rupiah). Pasal 311 (1)
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan
cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). (2)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). (3)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan
Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat
(3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)tahun
atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). (4)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)m engakibatkan
Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 ayat(4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah). (5)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan
orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas)tahun atau denda paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 312 Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan
Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak
memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00
(tujuh puluh lima juta rupiah). Sumber : http://www.b2w-indonesia.or.id/